Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Purwodadi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwodadi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Purwodadi disahkan oleh Notaris Kabupaten Purwodadi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Purwodadi
SK Wali Kabupaten Purwodadi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Purwodadi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Purwodadi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Purwodadi.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Purwodadi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Purwodadi dengan kedudukan di Kabupaten Purwodadi, Kabupaten Purwodadi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Purwodadi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Purwodadi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Purwodadi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Purwodadi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Purwodadi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Purwodadi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Purwodadi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Purwodadi.
KOWANI Kabupaten Purwodadi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Purwodadi disahkan oleh Wali Kabupaten Purwodadi melalui Surat Keputusan.